Mengapa Karya AI Tidak Akan Pernah Bisa Membeli Jiwa

Kehadiran generatif AI memicu kecemasan para digital artist. Fenomena ini bukan sekadar ketakutan tanpa alasan. Salah satu kasusnya bahkan terjadi di Universitas Alaska Fairbanks. Seorang mahasiswa bernama Graham Granger ditangkap polisi karena mengunyah dan melumat puluhan gambar hasil AI milik mahasiswa lain di sebuah pameran seni. Aksi nekat ini menjadi simbol puncak kemarahan manusia terhadap mesin yang dianggap merebut ruang berekspresi.

Ribuan insan kreatif di seluruh dunia, mulai dari dunia seni rupa, film, musik, hingga penerbitan, secara terbuka menandatangani pernyataan sikap menolak penggunaan karya berhak cipta tanpa izin untuk melatih model AI generatif. Nama nama besar di dunia seni rupa seperti Amoako Boafo, Kennedy Yanko, Shantell Martin, Hans Haacke, hingga Deborah Butterfield turut berdiri di barisan ini. Mereka bersama para novelis ternama seperti Kazuo Ishiguro dan Margaret Drabble, serta musisi ikonik Robert Smith dan grup band Radiohead, menyuarakan hal yang sama, yaitu “pencurian karya berlisensi untuk melatih AI adalah ancaman besar yang tidak adil bagi mata pencaharian para pekerja kreatif.”

Pada 23 Desember 2023, media sosial X sempat diramaikan oleh gerakan masif dengan #TolakGambarAI. Melalui aksi digital ini, para seniman lokal bersatu mengumandangkan penolakan terhadap maraknya gambar berbasis AI di dunia maya. Pekerja seni menuntut adanya regulasi tegas, sekaligus mengedukasi masyarakat awam mengenai adanya pelanggaran hak cipta di balik aplikasi populer seperti Midjourney atau Dall.E. Platform platform tersebut diketahui telah menelan ribuan karya seniman tanpa izin sebagai bahan belajar mesin mereka. Hal yang membuat para seniman makin meradang adalah ketika gambar hasil ketikan AI tersebut mulai disalahgunakan untuk kebutuhan komersial hingga materi kampanye, menggeser posisi seniman manusia yang menggantungkan hidup dari sana.

Di Indonesia, situasinya mungkin bisa menjadi lebih kompleks bagi para perupa muda. Industri skala kecil, salah satu contohnya UMKM, cenderung memilih opsi instan yang murah atau bahkan gratis melalui generatif AI ini. Pada kondisi ini, generatif AI dapat menurunkan nilai ekonomi jasa desainer dan ilustrator secara drastis. Para penggiat kreatif di generasi milenial dan generasi Z mungkin sudah merasa jika ruang gerak untuk mendapatkan pekerjaan yang stabil pada hari ini rasanya semakin sulit, sedangkan nilai tawar terus tergerus oleh efisiensi.

Jika melihat hukum di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menegaskan bahwa kekayaan intelektual adalah hak ekonomi yang lahir dari olah pikir manusia. Konsep orisinalitas dalam Undang-Undang Hak Cipta mensyaratkan adanya ciri khas pribadi yang hanya dimiliki manusia. Sedangkan AI memodifikasi karya terdahulu melalui mesin dan AI tidak memiliki value personal.

Mungkin agar lebih mudah dibayangkan, kita ambil contoh kasus hukum Naruto versus Slater pada tahun 2018 di Amerika Serikat. Seekor kera bernama Naruto mengambil kamera fotografer David Slater lalu tidak sengaja menekan tombol sehingga menghasilkan foto selfie dirinya. Saat itu, pengadilan memutuskan bahwa hewan tidak memiliki kedudukan hukum untuk memegang hak cipta. Pernyataan berhubungan dengan karya AI bukan buatan manusia, karya tersebut otomatis tidak memenuhi syarat orisinalitas. Karya AI tidak bisa dilindungi hak cipta di Indonesia. Siapa pun bisa menggunakan gambar hasil AI tanpa konsekuensi hukum.

Namun, persoalan hak cipta ini masih memicu munculnya masalah baru yang sangat abu-abu. Banyak perusahaan AI melatih algoritma mereka menggunakan jutaan karya seniman di internet tanpa izin, kompensasi, atau royalti. Seniman merasa gaya visual mereka dijiplak mesin tanpa izin, walaupun di satu sisi, sistem AI mengkalim jika AI tidak menyalin langsung melainkan belajar dari data. 

Di sinilah pro dan kontra itu hidup berdampingan. Pihak pro menganggap AI adalah alat bantu efisiensi. Pihak kontra melihatnya sebagai pencurian identitas kreatif.

Jika direnungkan lagi, seni memikat manusia karena seni menjadi jendela untuk melihat isi pikiran orang lain. Lukisan Vincent van Gogh dicintai karena memperlihatkan gejolak psikis dan keindahan dunia yang dia tangkap di tengah penderitaannya. Seni mengajarkan empati. Proses membentuk sudut pandang dan mengasah keterampilan itulah yang membuat seorang seniman menjadi seniman. Generatif AI tidak memiliki jiwa untuk melakukan itu.

Seni adalah jendela menuju pikiran orang lain. Seni mengajarkan kita tentang empati, sebuah aspek penting yang membuat manusia bisa bertahan hidup.

Ada bobot emosional yang mendalam ketika seseorang mengalami sesuatu, atau membayangkan sesuatu, lalu menuangkannya ke dalam karya. Bobot ini serupa dengan ketika kakek atau nenek para perupa muda menceritakan kisah masa lalu yang berharga bagi mereka, atau ketika seseorang membagikan pengalaman paling rentan dalam hidup mereka.

Inilah alasan utama mengapa seni buatan manusia akan terus bertahan dan bahkan berkembang di era AI. AI tidak bisa mengalami hidup untuk seni. Seni dalam bentuk terbaiknya adalah perwujudan dari pengalaman manusia yang paling berbobot secara spiritual. Kehebatan ini tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar faktor teknis atau rumus matematika, karena seni adalah kehidupan itu sendiri. Semua seni memiliki tujuan moral untuk mengejutkan atau mendekatkan kita pada realitas dunia. Panggilan jiwa inilah yang membuat karya harus lahir dari tangan manusia agar terasa menarik dan bermakna.

Seni adalah cara kita tetap menjadi manusia. Bukan karena seni itu sempurna, tetapi karena seni itu tidak sempurna persis seperti kita. Bukan karena seni itu efisien, tetapi karena seni itu hidup. Bukan karena seni itu tahu jawabannya, tetapi karena seni itu membantu kita merenungkan pertanyaan-pertanyaan.


sumber: 

Only People Can Make Art - by Mary Pezzulo

https://medium.com/@CatrineNice/pressed-a-button-an-artist-how-ai-is-changing-copyright-law-f04c02d1a8e7

https://partotplan.substack.com/p/sorry-ai-art-isnt-a-skill?utm_source=%2Fsearch%2Fai%2520art&utm_medium=reader2

Pengaturan Hukum Artifical Intelligence Indonesia Saat Ini Oleh: Zahrashafa PM & Angga Priancha

https://www.hukumonline.com/berita/a/menyoal-aspek-hak-cipta-atas-karya-hasil-artificial-intelligence-lt641d06ea600d9/?page=2

Furious Protestor Tears AI-Generated Art Off Wall of Exhibit, Chews It Up Into Tiny Shreds Using His Teeth

Pelindungan Hak Cipta dalam Penggunaan AI: Studi Kasus Animasi Ghibli Oleh: Silvia Fibrianti Kecerdasan buatan (Artificial IntelArtists Amoako Boafo, Hans Haacke and Deborah Butterfield among thousands to sign statement against AI content scraping

#TolakGambarAI: Perlawanan Seniman Lokal terhadap Maraknya Penggunaan AI Di Dunia Seni - Sketsa Universitas Mulawarman

The link between art and life - by Henry Oliver

Art and creativity as an antidote to AI? - by Matt Oliver

Previous
Previous

Menemukan Jalan Untuk Menjadi Perupa

Next
Next

Menjadi Spesialis Tanpa Harus Membunuh Sisi Generalis